Pemerintah menyatukan cakupan asuransi JKN – Masyarakat
Presiden telah mengeluarkan keputusan baru yang akhirnya menghapuskan tiga kelas dalam skema kesehatan nasional, sebuah rencana yang telah direncanakan sejak sebelum pandemi.
Presiden telah mengeluarkan keputusan baru yang akhirnya menghapuskan tiga kelas dalam skema kesehatan nasional, sebuah rencana yang telah direncanakan sejak sebelum pandemi.
Pemerintah menyatukan jaminan asuransi JKN Seorang pegawai melayani nasabah pada 6 November 2019 di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Matraman, Jakarta Selatan.
setelah evaluasi selama bertahun-tahun, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan untuk melakukan konsolidasi klasifikasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya menghindari defisit.
Keputusan Presiden No. 59/2024 yang baru dikeluarkan mengamanatkan pembentukan kelas rumah sakit standar (KRIS) untuk menggantikan tiga kelas yang ada di bawah skema kesehatan universal JKN, dan semua rumah sakit di tanah air harus menerapkan sistem klasifikasi KRIS paling lambat tanggal 30 Juni. , 2025.
“Kami masih menunggu regulasi teknis penerapan KRIS,” kata Rizky Anugrah Putra, juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS Kesehatan) pengelola JKN, seperti dikutip Kompas.com.
Meski dalam Perpres baru tersebut tidak terdapat ketentuan yang menetapkan premi bagi pemegang polis, “Presiden telah menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan premi pada tahun 2024,” kata Rizky.
Baca juga: Rumah Sakit Menang, Perusahaan Asuransi Kalah karena Klaim Medis Meningkat Karena Kenaikan Biaya
Didirikan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan bertugas mengelola dan menyelenggarakan skema JKN sebagai jaminan kesehatan universal.
Jurnal kedokteran The Lancet pernah menggambarkan JKN sebagai sistem asuransi kesehatan single-payer terbesar di dunia.
Namun buruknya pengelolaan terkait standar pelayanan kesehatan dan pengobatan menyebabkan asuransi mengalami defisit, hingga pandemi COVID-19 muncul pada tahun 2020.
Beban perusahaan asuransi berubah selama pandemi ini, karena semakin sedikit orang yang mengunjungi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. BPJS Kesehatan kembali berada di zona merah tahun lalu karena semakin banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong mengunjungi rumah sakit, sehingga mencatat defisit sebesar Rp 7,4 triliun (US$473,8 juta).
Rencana penghapusan kelas JKN telah direncanakan selama bertahun-tahun untuk memangkas biaya dan mendorong kesetaraan dalam skema kesehatan universal.