KPPU Investigates Lazada Indonesia for Antitrust Violations

0

Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Harbolnas 2018 yang mengangkat tema Belanja Untuk Bangsa tersebut menargetkan total transaksi sebesar Rp7 triliun, lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4,6 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengidentifikasi potensi pelanggaran undang-undang antimonopoli Indonesia No. 5/1999 yang dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). KPPU telah menemukan bukti permulaan dan memulai penyelidikan terhadap praktik bisnis Lazada.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan Lazada diduga melakukan praktik diskriminatif yang dapat menghambat persaingan dan berpotensi merugikan pelanggan. Bukti-bukti yang dikumpulkan sejak tahun 2021 membuat KPPU meningkatkan proses penyidikan. Dalam penyidikan, KPPU akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan apakah penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pengajuan dan persidangan atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

“Jika terbukti bersalah, Lazada bisa dikenakan sanksi hingga 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran,” ujarnya.

Pada awal masa jabatannya, anggota KPPU 2024-2029 menekankan fokusnya pada pasar digital dan sektor pangan. Selain itu, mereka berkomitmen untuk fokus 100 hari pada sektor-sektor dengan skor Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah selama lima tahun terakhir, seperti gas, listrik, pertambangan, dan konstruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *