Dunia digital Indonesia kembali diguncang oleh isu pelanggaran hak anak. YouTuber Bigmo dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi liquid vape miliknya. Laporan ini merupakan buntut dari video viral yang memperlihatkan seorang anak kecil seolah-olah menjadi model iklan untuk produk rokok elektrik.
Keresahan publik terkait penggunaan anak di bawah umur dalam kampanye promosi produk dewasa kembali mencapai puncaknya. Nama YouTuber sekaligus tokoh di dunia vaping, Bigmo, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hingga hari ini, topik tersebut masih ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram.
Berikut adalah rangkuman mengapa kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius masyarakat.
1. Pemicu Laporan: Iklan yang Dianggap Tidak Etis
Kasus ini bermula ketika akun media sosial Bigmo mengunggah konten promosi yang menampilkan sosok anak di bawah umur. Dalam video tersebut, sang anak tampak berinteraksi dengan produk liquid vape. Netizen segera bereaksi keras, menilai bahwa melibatkan anak-anak dalam pemasaran produk mengandung nikotin adalah tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar hukum.
Meskipun konten tersebut dikabarkan telah dihapus, jejak digitalnya sudah telanjur tersebar luas dan memicu gelombang protes dari para pejuang perlindungan anak.
2. Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelaporan ke Polda Metro Jaya didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak pelapor menilai ada unsur eksploitasi ekonomi, di mana daya tarik anak digunakan untuk mendongkrak penjualan produk zat adiktif.
Pasal yang disangkakan tidak main-main, yakni terkait larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Jika terbukti, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara.
3. Respons Netizen: Pro dan Kontra yang Memanas
Hingga saat ini, kolom komentar di berbagai akun informasi masih dipenuhi perdebatan. Sebagian besar netizen mengecam tindakan tersebut dan menuntut keadilan.
-
“Vape itu produk 21+, jangankan jadi model, terpapar uapnya saja bahaya untuk anak. Ini malah jadi iklan,” tulis salah satu netizen di X.
-
Di sisi lain, beberapa pendukung atau rekan sejawat di industri vape menyayangkan kejadian ini dan menganggapnya sebagai “kecerobohan kreatif” tanpa niat jahat, meski mereka tetap setuju bahwa aturan hukum harus ditegakkan.
4. KPAI dan Polisi Mulai Bergerak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam tindakan tersebut dan meminta kepolisian bertindak cepat. Saat ini, Subdit Renakta Polda Metro Jaya dilaporkan tengah mendalami laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi, termasuk rencana pemeriksaan terhadap pihak manajemen perusahaan dan keluarga sang anak.
Polisi ingin memastikan apakah ada unsur kontrak profesional atau paksaan dalam pembuatan konten tersebut yang memenuhi delik pidana eksploitasi.
5. Pelajaran bagi Influencer dan Brand Owner
Ramainya kasus Bigmo menjadi pengingat keras bagi para influencer dan pemilik merek di Indonesia. Industri kreatif memang menuntut inovasi, namun ada batasan etika dan hukum yang sangat ketat, terutama menyangkut perlindungan anak.
Produk-produk seperti rokok, vape, alkohol, dan konten dewasa lainnya memiliki aturan pemasaran yang sangat terbatas (termasuk batasan usia 21+). Melibatkan anak-anak dalam rantai promosi produk tersebut dianggap sebagai langkah mundur bagi industri periklanan tanah air.
Penutup
Kasus ini masih berstatus dalam penyelidikan (penyelidikan kepolisian). Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya—apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, atau ada mekanisme klarifikasi lain. Yang pasti, mata publik akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hak-hak anak di ruang digital.